PR Mendikti Saintek yang Baru: Tukin, Beasiswa, dan BOPTN

20-02-2025 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat memimpin kunjungan kerja di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (20/02/2025). Foto: Singgih/vel

PARLEMENTARIA, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan catatan penting dan tantangan bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) yang baru dilantik. Menurutnya, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan, di antaranya terkait Tunjangan Kinerja (Tukin), pemerataan beasiswa, dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

 

"Banyak PR yang harus segera diselesaikan oleh Mendikti Saintek yang baru. Pertama, soal Tukin. Dalam rapat kerja terakhir, anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk Tukin belum dimasukkan. Kami di Komisi X DPR RI masih terus memperjuangkan agar anggaran ini masuk dalam APBN 2025," ujar Lalu Hadrian, di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (20/02/2025).

 

Ia menegaskan bahwa aturan pencairan Tukin harus segera diterbitkan agar dapat tersalurkan kepada para penerima.

 

"Kami mendorong Mendikti Saintek yang baru agar tegas dalam menerbitkan aturan pencairan Tukin. Jika instruksi presiden (Inpres) sudah keluar, segera keluarkan Peraturan Menteri Dikti Saintek (Permen Dikti Saintek), lalu terbitkan pedoman pencairannya. Tukin ini adalah tunjangan kinerja yang berbasis capaian dosen, dan pedomannya harus jelas agar bisa segera dibayarkan," jelasnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti pemerataan beasiswa bagi mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, tidak semua PTS memiliki kondisi keuangan yang mandiri, sehingga masih ada yang membutuhkan dukungan pemerintah melalui program beasiswa.

 

"Beasiswa harus merata, baik di PTN maupun PTS. Saat ini, ada PTS yang sudah mandiri, tetapi ada juga yang masih memerlukan bantuan pemerintah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui beasiswa," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Lalu Hadrian menyoroti BOPTN, yang dinilai harus dikelola dengan tepat agar tidak berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Ia menegaskan bahwa usulan pemotongan BOPTN tidak boleh mencapai 50%, melainkan cukup di bawah 5% agar tidak membebani operasional perguruan tinggi.

 

"BOPTN harus dipertegas. Jangan sampai mahasiswa terbebani dengan kenaikan UKT hanya karena BOPTN dipotong. Kami sudah berkoordinasi dengan Mendikti Saintek sebelumnya dan memastikan bahwa pemotongan BOPTN tidak boleh lebih dari 5%. Dengan formula ini, semua kebutuhan operasional perguruan tinggi tetap bisa terpenuhi," tegasnya.

 

Komisi X DPR RI akan terus mengawal kebijakan di sektor pendidikan tinggi agar tetap berpihak kepada mahasiswa dan tenaga pendidik. Dengan adanya perhatian lebih pada Tukin, beasiswa, dan BOPTN, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin berkualitas dan berkeadilan. (skr/aha)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Kesetaraan Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
14-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh...
Komisi X Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum sebagai Pendidikan Karakter Anak
11-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wacana pelarangan gim Roblox bagi anak-anak oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali membuka...